Pada Edisi Revisi ini saya menambahkan mengenai Hukum Administrasi Pemerintahan setelah berlakunya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang tersebut merupakan hukum materiil bagi Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Administrasi Pemerintahan. Sementara itu, hukum formil masih menggunakan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.